JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan kembali mengirimkan berkas perkara...
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan kembali mengirimkan berkas perkara tahap I terkait kasus perizinan tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan berkas perkara tahap I itu akan dikirimkan pada Selasa (10/1/2023) besok.
"Besok rencananya pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri akan mengirimkan kembali berkas perkara tersngka IB yang sudah dilengkapi sesuai dengan petunjuk dari jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung," ujar Ramadhan dalam konferensi pers virtual, Senin (9/1/2023).
Diketahui, dalam kasus itu ditetapkan tiga tersangka yaitu mantan Anggota Polres Samarinda Ismail Bolong (IB), dan dua orang berinisial BP dan RP. Ismail Bolong dan 2 orang lain telah ditetapkan tersangka kasus perizinan tambang batu bara ilegal di Kaltim sejak Desember 2022 lalu. Sejumlah barang bukti juga telah disita mulai dari 36 dump truck untuk mengakut batu bara, tiga unit HP berikut SIM card, tiga buah buku tabungan.
Ketiga tersangka itu dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar serta Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sebelum ditetapkan tersangka, Ismail Bolong sebelumnya sempat menjadi sorotan usai video pengakuan soal adanya dugaan suap kasus tambang ilegal yang diklarifikasinya menjadi viral di media sosial.
Sumber: Kompas