Polemik Pertanahan IKN Mendesak Dibereskan

BALIKPAPAN - Urusan pertanahan Ibu Kota Nusantara (IKN) kini di bawah kendali Otorita IKN. Menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) N...



BALIKPAPAN - Urusan pertanahan Ibu Kota Nusantara (IKN) kini di bawah kendali Otorita IKN. Menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) berharap, sudah saatnya ada pembahasan awal mengenai kebijakan pertanahan di ibu kota negara baru.
Kepada Kaltim Post, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Kaltim Asnaedi mengatakan, Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI (ORI) mengenai malaadministrasi pertanahan di IKN, merupakan momen penting untuk menyusun regulasi dan kebijakan pelayanan pertanahan ibu kota negara baru. “Sudah saatnya kita menyusun jadwal, tidak menunggu bulan depan. Tapi segera sudah harus ketemu BPN dan Otorita IKN,” katanya.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Perpres 65/2022, menerangkan bahwa setiap pengalihan Hak Atas Tanah atau HAT melalui jual beli, hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari kepala Otorita IKN. Pejabat pembuat akta tanah, notaris, camat, lurah/kepala desa atau yang disebut dengan nama lain, atau pejabat yang berwenang lainnya, dapat membuat akta atau surat di Kawasan Strategis Nasional (KSN) IKN, setelah mendapat persetujuan pengalihan HAT dari kepala Otorita IKN.
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara permohonan persetujuan pengalihan HAT, diatur dalam peraturan kepala Otorita IKN. Karena itu, Asnaedi mengusulkan selain menyusun ketentuan mengenai pertanahan di IKN, Otorita IKN perlu menyusun struktur di bawahnya. Yang nantinya bertugas memberikan pelayanan pertanahan di dalam delineasi IKN.
“Sehingga pelayanan ke masyarakat tidak berhenti. Karena walaupun kita susun korektifnya, tapi kita tidak susun sistem aparatur yang mengelola itu, ya tidak jalan juga. Karena kita terikat dengan Perpres 65/2022. Dan itu sudah jelas, apabila perolehan setelah Otorita IKN maka perlu persetujuan Otorita IKN. Sementra nanti yang melayani pengurusan di Otorita IKN ini siapa? Berarti kan perangkat yang ada di situ harus siap. Perangkat yang ada di Otorita IKN,” kata Asnaedi.
Dia pun menjelaskan alasan terbitnya Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal (Dirjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN bernomor SE-400.HR.02/II/2022, tentang Pembatasan Penerbitan dan Pengalihan Hak Atas Tanah di Wilayah IKN. Menurutnya, beleid itu dimaksudkan untuk mengisi kekosongan aturan mengenai pelayanan pertanahan di IKN, sebelum terbitnya Perpres 65/2022.
Sehingga terbitlah surat edaran Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN. “Surat edaran itu juga sebelum UU IKN (Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara) disahkan. Berdasarkan rapat pimpinan di pusat, untuk menjaga agar tidak terjadi kegiatan jual beli yang masif. Maka terbitlah surat edaran itu. Jadi tidak surat edaran baru perpres (Perpres 65/2022). Tapi surat edaran dulu, baru perpres. Dan jiwa dari Perpres 65/2022 itu diambil dari surat edaran itu juga. Perpres itulah yang mengatur sebenarnya sekarang. Karena tidak ada lagi kekosongan aturan,” katanya.
Mengenai pelayanan pertanahan di luar delineasi IKN, khususnya yang masih menjadi wilayah administrasi Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar), ditegaskan Asnaedi tidak ada keterkaitan dengan Perpres 65/2022. Sehingga peralihan HAT, termasuk penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) oleh aparatur desa, kelurahan, maupun kecamatan tetap dapat dilaksanakan.
“Terkait di luar delineasi, tidak ada sangkut pautnya dengan perpres (65/2022). SKT pun bisa diterbitkan, karena tidak ada kaitannya dengan sistem. Yang terikat dengan sistem itu adalah hak-hak keperdataan yang sudah terdaftar. Karena itu, aplikasinya memang sudah tersistem di pusat. Sementara SKT tidak ada sistem yang mengatur di pusat. Silakan saja dibuat. Kalau SKT bisa berjalan ya, silakan,” jelasnya.
Terkait tindakan korektif untuk kepala Otorita IKN dalam LAHP ORI agar melakukan penyesuaian wilayah delineasi IKN, menurut Asnaedi hal itu sulit untuk ditindaklanjuti. Pasalnya, tindakan korektif penyesuaian wilayah delineasi IKN, meliputi seluruh bagian desa secara utuh. Tidak hanya sebagian atau memotong wilayah desa tertentu. Serta melakukan perbaikan delineasi IKN bagi daerah yang tidak sesuai dengan wilayah administrasinya.
“UU 3/2022 di samping mengatur normanya, ada pula lampiran delineasi. Jadi delineasi itu adalah satu kesatuan dengan UU 3/2022. Jadi tidak bisa diubah delineasi satu desa masuk setengah desa jadi satu desa. Itu harus mengubah UU. Karena UU melampirkan delineasi dari wilayah IKN seluas 256 ribu hektare. Kemudian pendaftarannya sudah kita petakan sebenarnya. Dari 2020 sampai dengan sekarang,” ungkapnya.
Untuk diketahui, lebih 3 ribu permohonan surat keterangan tanah dan pendaftaran tanah terhenti di Kukar dan PPU. Imbas dari Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal (Dirjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN bernomor SE-400.HR.02/II/2022. Kebijakan itu mengatur pembatasan penerbitan dan pengalihan hak atas tanah di wilayah IKN. Masalah itu kemudian diselidiki Ombudsman RI hingga akhirnya memutuskan adanya malaadministrasi layanan pertanahan di dalam dan luar daerah delineasi IKN.
Di PPU, malaadministrasi terjadi di seluruh desa di Kecamatan Sepaku. Sementara di Kukar, ditemukan di Kecamatan Sangasanga, Kecamatan Muara Jawa, Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan, dan Kecamatan Samboja. Dalam keterangan persnya pada Kamis (27/7), anggota ORI Dadan S Suharmawijaya menyebut, pada intinya ada keragu-raguan dalam memberikan pelayanan pertanahan pada pemerintahan di tingkat bawah. Terutama pada wilayah Kukar, di mana lurah, kades, hingga camat ragu dapat memberikan pelayanan pertanahan atau tidak. “Sebenarnya sudah klir terhadap desa atau kelurahan di luar delineasi IKN. Sekarang sudah jelas, mana ranahnya pemerintah daerah, mana ranahnya instansi pusat, dan mana ranahnya Otorita IKN. Dalam konteks pertanahan ini menjadi lebih jelas, sehingga pelayanan tidak terhenti,” sebutnya.
Sumber: Prokal

Share Berita

Baca Juga

Disebut-sebut Calon Kuat Wawali di Survei, Agus Tri Sutanto Tak Menyangka

 SAMARINDA – Nama Agus Tri Sutanto mulai jadi bahan pembicaraan dipusaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Samarinda tahun 2024. Apala...

Nama

ADVERTORIAL,1001,BALIKPAPAN,106,BERAU,31,BONTANG,28,BUKU,35,EDUKASI,250,EVENT,5,FILM,57,FLORA DAN FAUNA,189,FOOD,78,HIBURAN,95,HUKUM,1612,KESEHATAN,481,KUBAR,7,KUKAR,20,KUTIM,7,MANCANEGARA,380,NASIONAL,1234,OLAHRAGA,365,OTOMOTIF,10,PASER,10,PERISTIWA,599,POLITIK,274,PPU,68,REDAKSI,5,RELIGI,65,RESEP,94,SAMARINDA,202,SELEBRITI,3,TEKNOLOGI,252,TENGGARONG,15,
ltr
item
samarindaonline.com: Polemik Pertanahan IKN Mendesak Dibereskan
Polemik Pertanahan IKN Mendesak Dibereskan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEis7bqe3VntkHzwK4tISYO9HarqtTazVvL8cZmEmGVguRku5U_ByaRCLaxqTIKpd5QTfxRL48BhUhoC-f2FTg6MRAwgTboDKC9SOy_7QQGLQxv_xt6EMKEwkVPw9XDmS6cjCmtGBZW2vdcQU5zt4i6DH2gWcYE6TgSMLj4mEh9fsnt5r-WR68REJFeeGtAc/w640-h426/21.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEis7bqe3VntkHzwK4tISYO9HarqtTazVvL8cZmEmGVguRku5U_ByaRCLaxqTIKpd5QTfxRL48BhUhoC-f2FTg6MRAwgTboDKC9SOy_7QQGLQxv_xt6EMKEwkVPw9XDmS6cjCmtGBZW2vdcQU5zt4i6DH2gWcYE6TgSMLj4mEh9fsnt5r-WR68REJFeeGtAc/s72-w640-c-h426/21.jpg
samarindaonline.com
https://www.samarindaonline.com/2023/07/polemik-pertanahan-ikn-mendesak.html
https://www.samarindaonline.com/
https://www.samarindaonline.com/
https://www.samarindaonline.com/2023/07/polemik-pertanahan-ikn-mendesak.html
true
1215252243316345077
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All REKOMENDASI LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy