SAMARINDA – Sebanyak 10 Raperda inisiatif dewan dan 5 Raperda usulan Pemkot ditandatangani bersama antara DPRD dan Pemkot Samarinda. Penand...
SAMARINDA – Sebanyak 10 Raperda inisiatif dewan dan 5 Raperda usulan Pemkot ditandatangani bersama antara DPRD dan Pemkot Samarinda. Penandatangan tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun 2025, dengan agenda Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Wali Kota Samarinda dengan DPRD Kota Samarinda terhadap Raperda diluar Propemperda Kota Samarinda tahun 2025.
Berdasarkan Surat Undangan DPRD Samarinda Nomor 000.15/308/020 ditandatangani Ketua DPRD Samarinda Helmi Abdullah, Rapat tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 Gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, sekitar pukul 21.00 WITA, Rabu (05/3/2025).
Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullan menyampaikan bahwa usulan Raperda di luar Propemperda ini sesuai Permendagri No. 80 Tahun 2015 Pasal 6 Ayat 5 huruf C dan E. Dalam keadaan tertentu Wali kota dapat mengajukan rancangan Perda di luar Bapemperda.
“Jadi berdasarkan aturan itu, DPRD dan Wali Kota dapat mengajukan Raperda di luar Propemperda,” ungkap Helmi.
Sementara itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun dalam sambutan yang dibacakan Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Zuhri menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD yang telah mengagendakan rapat sebagai bagian dari proses perumusan kebijakan daerah yang lebih sistematis dan terencana.
“Semoga segala upaya yang telah dilakukan oleh eksekutif dan legislatif dapat membawa Samarinda menuju kota yang mandiri, adil, berjaya, dan unggul,” ujar dia. (adv)