SAMARINDA – DPRD Samarinda berencana akan membuat aturan pengelolaan reklame dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Seba...
SAMARINDA – DPRD Samarinda berencana akan membuat aturan pengelolaan reklame dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Sebab, selama ini banyak reklame dipasang tidak teratur. Sehingga merusak keindahan kota. Bahkan ada reklame dipasang tanpa mengantongi izin.
“Masalah pemasangan reklames yang tidak teratur dan ada tidak berizin harus dituntaskan. Kita akan memasukkan aturan soal pengelolaan reklame ke dalam Propemperda,” kata Ketua Komisi I DPRD Samarinda Samri Shaputra.
Dia menjelaskan wacana regulasi aturan pemasangan reklame tersebut, agar ada standarisasi pemasangan iklan. Sehingga lebih terorganisir dan sesuai prosedur perizinan.
“Dalam aturan nanti, kita akan masukkan beberapa poin krusial. Seperti penetapan lokasi pemasangan reklame, kejelasan mekanisme perizinan, dan aturan khusus media digital seperti videotron. Nanti akan kita buatkan aturannya, secara jelas dan transparan,” ucap dia.
Samri Shaputra berharap pengetatan regulasi aturan pemasangan reklame dapat mewujudkan lingkungan kota lebih tertata dan nyaman. Termasuk dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha periklanan atau pemasangan reklames di Kota Samarinda. “Kalau sudah ada aturan yang jelas dan transparan, kita harapkan wajah Samarinda bisa lebih rapi,” ujar dia. (adv)