SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda mendukung kebijakan Pemkot menghapuskan pokok dan sanksi administrasi Paj...
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda mendukung kebijakan Pemkot menghapuskan pokok dan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan tersebut dimulai 5 Februari-30 Juni 2025.
“Kami mendukung kebijakan penghapusan denda PBB-P2 tersebut. Ini bisa meringankan beban masyarakat membayar pajak dengan pengurangan denda. Karena masalah denda tersebut sering menjadi keluhan masyarakat,” ungkap Wakul Ketua Komisi II DPRD Samarinda Andi Saharuddin, kemarin.
Menurut dia, kebijakan penghapusan denda PBB-P2 tersebut bisa menindakatkan pemasukan daerah dari sektor pungutan pajak. Karena mereka bisa termotivasi membayar pajak tanpa harus menunggu jatuh tempo.
“Kebijakan ini sangat baik bagi masyarakat. Mungkin Pemkot tidak mau masyarakat terbebani denda. Ini juga sekaligus dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak membayar pajak,” ucap dia. (adv)