SAMARINDA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Sani Bin Husein menemukan harga minyakita dijual di atas Harga Ece...
SAMARINDA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Sani Bin Husein menemukan harga minyakita dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1028 tahun 2024 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Rakyat, Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation), dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) Minyak Goreng, seharusnya minyakita dijual seharga Rp15.700.
“Aturan pemerintah sudah ada. Tetapi, saya menemukan rata minyakita dijual seharga Rp19.000 hingga Rp22.000. Harganya jauh dari HET yang sudah ditetapkan pemerintah. Saya tidak tahu penyebabnya, apakah karena biaya distribusi atau ada faktor lainnya, yang menyebabkan harga minyakita jauh diatas HET,” ungkap dia.
Sani Bin Husein meminta Pemkot menelusuri penyebab kenaikkan harga minyakita dipasar, yang jauh melebih HET.
“Lonjakan harga itu dapat mempengaruhi daya beli masyarakat. Termasuk para pedagang kecil. Pemkot harus turun tangan. Jangan sampai masyarakat dirugikan,” ucap dia. (adv/nk)