SAMARINDA – Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Mohammad Novan Syahronny Pasie mendukung kebijakan Kementerian Agama (Kemenag), yang akan menera...
SAMARINDA – Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Mohammad Novan Syahronny Pasie mendukung kebijakan Kementerian Agama (Kemenag), yang akan menerapkan program kursus calon pengantin selama 1 semester (6 bulan). Karena, kebijakan tersebut sangat penting, untuk meningkatkan kesiapan pasangan calon pengantin membangun rumah tangga.
“Kebijakan itu sangat penting. Sosialisasi hukum pernikahan dan kesiapan kehidupan setelah menikah harus lebih intens lagi,” kata dia, kemarin.
Dia menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda), terutama Kota Samarinda akan mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat. “Kita juga akan memberikan masukan soal kurikulum pernikahan, supaya lebih relevan sesuai kebutuhan calon pengantin di setiap daerahnya. Ini mesti dilakukan pemerintah. Agar kualitas rumah tangga di Indonesia semakin meningkat,” ucap dia.
Diketahui, kebijakan program kursus calon pengantin selama 1 semester (6 bulan) ini muncul, karena angka perceraian di Indonesia cukup tinggi. Hingga mencapai 35 persen dari total pasangan menikah tiap tahunnya.
Beberapa faktor utama penyebab perceraian, antara lain, masalah ekonomi, pertengkaran terus-menerus, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), meninggalkan pasangan dan pernikahan lintas agama. (adv)